BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh
menuntut dua terdakwa perdagangan orang (human trafficking), Nasrullah
tujuh tahun penjara dan rekannya, Adami enam tahun penjara dan denda
masing-masing Rp 120 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider)
dua bulan.
JPU menilai keduanya melakukan tindak pidana perdagangan orang
setelah terbukti menyediakan perempuan untuk lelaki hidung belang.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah dalam
sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (25/5).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana perdagangan orang dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan
Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” baca JPU.
JPU dalam tuntutannya antara lain mengatakan, kedua terdakwa terbukti
melakukan tindak pidana perdagangan orang setelah tertangkap tangan
seusai mengantar cewek pesanan di salah satu hotel berbintang di Banda
Aceh. Terdakwa mengaku sudah enam kali mengantarkan cewek pesanan ke
hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Sidang tersebut dipimpin oleh Eti Astuti SH MH dibantu dua hakim
anggota, Eliyurita SH MH dan Juandra SH. Sedangkan kedua terdakwa
didampingi pengacaranya, Tarmizi Yakub SH. Menanggapi tuntutan itu,
kedua terdakwa dan pengacaranya akan mengajukan pembelaan (pleidoi)
tertulis pada sidang lanjutan, Selasa, 31 Mei 2016.
sumber : http://aceh.tribunnews.com/2016/05/26/2-terdakwa-trafficking-dituntut-6-dan-7-tahun
0 comments:
Post a Comment